JAKARTA - Bawaslu memaparkan sejumlah isu krusial yang akan muncul pada Pemilu 2024, salah satunya definisi kampanye dan sosialisasi. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023) kemarin.
"Perlu adanya regulasi yang mengatur batasan antara kampanye dan sosialisasi disela waktu antara penetapan partai politik dan waktu kampanye," ucapnya.
Selain itu, sambung Bagja perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemilu bisa menjadi potensi masalah. Salah satunya kata dia beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan peraturan yang dilakukan pada saat tahapan sedang berlangsung. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo
"Seperti rekrutment komisioner yang dilaksanakan pada saat tahapan sedang berlangsung, dan waktu untuk melakukan bimtek yang bertepatan dengan waktu tahapan. Serta kendala pemenuhan persyaratan tes Kesehatan jasmani, rohani dan narkoba bagi penyelenggara adhoc," ucapnya.
Bawaslu juga rekomendasi kepada KPU untuk menyediakan 3189 Tempat Pemungutan Suara tambahan (TPS) Pada Pemilu 2024. Dengan rincian sebanyak 170 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (LP), 1486 di pesantren dan kawasan pendidikan, 494 rumah sakit, klinik, puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan. Lalu 548 TPS di perusahaan perkebunan atau tambang, dan panti sosial sebanyak 421 TPS.
Salah satu kesimpulan dalam RPD yaitu, Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
"Pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.