Kamis, 12 Januari 2023 10:17

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perusahaan Belgia ke PSSI

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: PSSI)
(Foto: PSSI)

Dalam putusannya, dalil gugatan Target Eleven ke PSSI adalah salah alamat dan error in persona.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - PSSI pernah ditagih utang perusahaan Belgia, Target Eleven, lebih dari USD 47 juta atau sekitar Rp672 miliar). Kini PSSI dinyatakan menang gugatan.

Pada Juli 2022, PSSI telah dinyatakan menang Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss, dari gugatan yang diajukan Target Eleven. PSSI kemudian juga menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mengutip dari laman resmi PSSI, Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2022) memutuskan hal yang sama. Mereka menolak semua gugatan dari pemohon, Targert Eleven. Dalam putusannya, dalil gugatan Target Eleven ke PSSI adalah salah alamat dan error in persona.

Baca Juga : Salurkan Bakat Anak pada Sepak Bola, SSB QDR jadi Wadah Bagi Anak Usia Dini

Selain itu, putusan CAS juga menjadi rujukan untuk menolak gugatan Target Eleven ini. Alasan lain penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

"PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu-menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu," ujar Sekjen PSSI, Yunus Nusi, dikutip dari laman resmi PSSI, Kamis (12/1/2023).

#PSSI #Target Eleven #PN Jakarta Pusat