RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pemblokiran rekening tersebut seperti disampikan Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menyatakan rekening yang diblokir berisi uang senilai Rp 76,2 miliar.
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe, KPK telah melakukan pemeriksaan puluhan. Di sisi lain, penggeledahan pun dilakukan di berbagai tempat.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam," sebut Firli.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset seperti perhiasan hingga kendaraan mewah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai Rp 4,5 miliar," jelas Firli.
Firli mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis terkait kasus korupsinya.
Sumber: VIVA.co.id