Kamis, 05 Januari 2023 14:15

Begini Skema Baru yang di Keluarkan DJP untuk Karyawan Penghasilan Rp5 Juta

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Begini Skema Baru yang di Keluarkan DJP untuk Karyawan Penghasilan Rp5 Juta

penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, dikalikan tarif 5 persen

RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Mengutip dari gambar yang dibagikan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.

Baca Juga : Setor Pajak Paling Besar, KALLA Kembali Raih Penghargaan DJP Sulselbartra

Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Senin(2/01/23).

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Selenggarakan Rapat Koordinasi dengan Provinsi Sulsel

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.

#Djp #djp sulselbartra