Senin, 26 Desember 2022 11:46

Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: AFP)
Ilustrasi. (Foto: AFP)

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

RAKYATKU.COM, JAKARTA  - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga : Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Kata Presiden Jokowi

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Enam poin lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Lalu, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga : Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Kata Presiden Jokowi

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

#Penjualan Rokok Batangan