Minggu, 25 Desember 2022 12:43

Pencuri Spesialis Kantor Pos Ditangkap, Kerugian Korban Lebih Dari Setengah Milliar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
foro barang bukti
foro barang bukti

Kemudian pelaku memgambil uang tunai sebesar Rp. 454.151.451

RAKYATKU.COM - Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada Jumat 23 Desember 2022, sekira pukul 09.25 Wita menangkap komplotan pencuri. Ada dua orang yang berhasil diamankan diantaranya berinisial YS (54) dan BR (42).

"Pelaku diamankan di Desa Sampoang, Kecamatan Kalukkuang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi di Polres Sinjai dan Polres Wajo," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara pada Ahad 25 Desember 2022.

Kompol Dharma mengatakan, pada Jumat 4 November sekira pukul 03.00 Wita terjadi tindak pencurian dengan pemberatan. Pelaku masuk kantor Pos Kabupaten Sinjai dengan merusak gembok dan pintu kemudian merusak CCTV kantor Pos. 

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Pelaku mengambil barang-barang serta paket yang belum dikirimkan. Atas perbuatan terseut pihak Kantor Pos Kabupaten Sinjai mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000," tambahnya.

Pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 06.00 Wita pencurian dengan pemberatan juga terjadi di Kantor Pos Wajo. Pelaku diduga masuk melalui pintu samping kantor yang tidak terkunci kemudian menggergaji besi pengaman jendela dan merusak pintu serta menggergaji gembok tempat uang. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai lebih dari setengah milliar.

"Kemudian pelaku memgambil uang tunai sebesar Rp. 454.151.451 dan berbentuk materai diperkirakan senilai Rp.60.000.000, router jaringan wifi 1 dan modem kecil 1 buah sehingga kerugian ditaksir sebesar Rp.550.000.000," bebernya.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Anggota Resmob Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dari kedua peristiwa tersebut dan berhasil mengidentifikasi keduanya sebagai terduga pelaku.

Personil Resmob Polda Sulsel bersama Opsnal Polres Sinjai kemudiain menuju Mamuju dan akhirnya berhasil mengamankan YS (54) dan BR (42).

"Saat diarahkan untuk menunjukkan barang bukti pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tim mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan melumpuhkan YS (54) dan BR (42)," katanya.

Baca Juga : Istri Polisi Diduga Selingkuh Saat Suami Pendidikan Perwira

Setelah mendapatkan tindakan medis, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Posko Sat Resmob Polda Sulsel untuk interogasi lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, YS (54) dan BR (42) mebenarkan telah melakukan Pencurian di kantor Pos Kabupaten Sinjai dan kantor Pos Kabupaten Wajo. Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak gembok beserta pintu kemudian masuk dan merusak CCTV kemudian mencungkil berangkas menggunakan linggis.

Di Kantor Pos Sinjai YS (54) dan BR (42) mengambil beberapa paket kiriman dan 1 Unit TV 32 Inch beserta receiver CCTV.  Di Kantor Pos Kabupaten Wajo YS (54) dan BR (42) mengambil uang dalam brankas senilai ratusan juta rupiah dan ribuan lembar materai.

Baca Juga : Mabbulo Sibatang Polda Sulsel dengan Tiga Pilar Jelang Pemilu serentak 2024

"Dari hasil pencurian tersebut BR menerima uang sebesar Rp. 60.000.000. Sementara YS membeli satu unit mobil honda CRV dengan Nopol DD 1429 UA seharga Rp.90.000.000 dari hasil kejahatan tersebut. Selain membeli mobil YS juga membeli barang elektonik serta melakukan pelunasan atas sebidang tanah perkebunan di Kabupaten Parigi, Sulteng," jelasnya.

Kompol Dharma menyebut, BR sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana pemalsuan uang dengan vonis 3 tahun penjara di Lapas Polman. Adapun mobil yang digunakan pada saat melakukan pencurian masih dalam pencarian. Adapun 1 unit TV ukuran 32 Inch (TKP kantor Pos Sinjai) sudah dijual BR di Kota Palu.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Sinjai untuk Penyidikan lebih lanjut," beber Kompol Dharma.

Baca Juga : 14 Hari Operasi Zebra Pallawa 2023, Polda Sulsel Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Barang Bukti:

- 1 unit Mobil Honda CRV Warna Abu-Abu Metalic dengan Nopol DD 1429 UA
- 1 pucuk senapan angin
- 1 buah gergaji besi warna hijau
- 2 buah obeng
- 2 buah plat kendaraan DD 1040 i
- 6 hp berbagai merek
- 1 unit Tv 32 Inch
- 1 unit kulkas
- 1 unit mesin cuci
- 2 buah salon
- 2 lembar baju berwarna putih dan orange yang digunakan di Kantor Pos Kabupaten Sinjai
- 7 Amlop Materai Rp.10.000 yang berjumlah 3500 keping materai
- 1 lembar Kwitansi bukti pemebelian kendaran Honda CRV Dengan Nopol DD 1429 UA
- 1 lembar Kwitansi pembelian tanah perkebunan Sebesar Rp.15.000.000

Baca Juga : 14 Hari Operasi Zebra Pallawa 2023, Polda Sulsel Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

 

Baca Juga : 14 Hari Operasi Zebra Pallawa 2023, Polda Sulsel Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

 

#Resmob #Polda Sulsel