Kamis, 22 Desember 2022 15:00

Natal 2022, Kanwil Kemenkumham Sulsel Usulkan 263 WBP Terima Remisi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Remisi yang akan didapatkan WBP merupakan remisi khusus yang terdiri dari RK I (pengurangan masa tahanan) dan RK II (narapidana langsung bebas).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 263 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi hari raya Natal 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan para WBP yang diusulkan berasal dari 17 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di Sulsel.

"Kesemua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," ujar Liberti dalam keterangannya seperti dikutip Rakyatku.com, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel

"Jadi, mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan oleh Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," imbuhnya.

Menurut Liberti, remisi yang akan didapatkan WBP merupakan remisi khusus yang terdiri dari RK I (pengurangan masa tahanan) dan RK II (narapidana langsung bebas).

Kanwil Kemenkumham Sulsel sendiri pada tiap perayaan hari besar keagamaan selalu mengusulkan pengurangan hukuman (remisi) pada WBP (narapidana dan anak pidana) sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga : Samakan Persepsi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Wajo

Pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Selain itu, ada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Untuk turunnya SK (surat keputusan) remisi sendiri, biasanya antara H-3 sampai H-1,” tutur Liberti.

Baca Juga : Kakanwil Lantik 20 Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Sulsel

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto, menyamppaikan 17 Lapas, Rutan, dan LPKA yang mengusulkan remisi, yakni Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIA Palopo, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Perempuan Sungguminasa, dan LPKA Maros.

Lalu, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Masamba, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Sinjai, dan Rutan Kelas IIB Watangsoppeng.

#Kanwil Kemenkumham Sulsel #Remisi natal