Senin, 19 Desember 2022 12:01

Ketua DPRD Jeneponto dan Anggota Hadir Bimtek di Makassar

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Jeneponto dan Anggota Hadir Bimtek di Makassar

Hadir dalam Bimtek tersebut Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, Wakil Ketua Irmawati dan para anggota DPRD Jeneponto dan Ketua Komisi serta sejumlah Aparat Sipil Negara lingkup Sekertariat DPRD Kabupaten Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, bertempat di hotel Melia Makassar.

DPRD menggadeng Lembaga Penelitian dan pengabdian masyarakat, Univesitas Fajar yang hadiri juga Kabupaten lainnya di Sulawesi selatan, seperti Bulukumba, yang dilaksanakan selama 3 hari, dari 15-18 Desember 2022.

Hadir dalam Bimtek tersebut Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, Wakil Ketua Irmawati dan para anggota DPRD Jeneponto dan Ketua Komisi serta sejumlah Aparat Sipil Negara lingkup Sekertariat DPRD Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan TP PKK Kota Makassar

Pemerintahan daerah di era otonomi daerah dihadapkan pada berbagai tekanan dan tantangan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme birokrasi.

Pemerintahan daerah tidak terlepas dari salah satu unsur penting di dalamnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD merupakan lembaga pengawasan pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan sebagai mitra pemerintah daerah.

Selanjutnya DPRD kabupaten kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten kota.

Baca Juga : KPI RI Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

Kasubag Humas Sekertariat DPRD Jeneponto, Sriwahyuni mengatakan, bahwa DPRD kabupaten kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten.

Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil–wakilnya yang duduk di DPRD.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

"Tupoksi anggota DPRD mempunyai 3 (tiga) tanggung jawab, yaitu tanggung jawab terhadap pemilih atau rakyat, tanggung jawab terhadap konstitusi dengan segenap turunannya, dan tanggungjawab terhadap partai," ujarnya.

Oleh karena itu sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah.

"Maka diagadakan diklat optimalisasi tupoksi DPRD atau dengan tema pelatihan Bimtek efektivitas peraturan daerah yang dilaksanakan universitas Fajar," sebutnya.

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto #Bimtek