RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel mendalami kasus hilangnya 500 ton beras dari gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Sejauh ini pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IF selaku rekanan CV Sabang Maerauke Persada (SMP)
"Setelah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Hari ini kita telah menetapkan IF sebagai tersangka sebagai rekanan yang mengambil 500 ton dari gudang Bulog di Pinrang," kata Kasidik Pidsus Kejati Sulsel Hari Surachman, Rabu (14/12/2022).
Setelah menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada sebagai tersangka, Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap IF.
Baca Juga : Kajati Sulsel Jemput Kontingen Karate-Do Gojukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta
"Mulai hari ini juga kita terbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 14 Desember hingga 2 Januari 2023. Ditahan di Lapas Makassar," tambahnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KHUPidana dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
"Kerugian yang timbul Rp 5 miliar. Sementara saksi yang telah kami periksa sekitar 15 orang saksi, termasuk telah memeriksa orang dari Bulog," sebutnya.
BERITA TERKAIT
-
Bulog dan Komisi VI DPR RI Salurkan Bantuan Pangan Beras di KDKMP Kelurahan Untia Makassar
-
Kejati Kembali Panggil Mantan Pj Gubernur Sulsel, Sudah Dua Kali Mangkir
-
Kasi Penkum Kejati Sulsel Berikan Penerangan Hukum di PDAM Makassar
-
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Lantik Asbin, Aspidsus dan Kajari Wajo