RAKYATKU.COM, MAKASAR - Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat ditandatangani langsung Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan
surat pemberhentian tersebut telah diterima Pemerintah Provinsin (Pemprov) Sulsel.
Baca Juga : Resmi Dibuka! FIN Expo 2026 di TSM Makassar Jadi Solusi Akses Modal UMKM dan Edukasi Finansial
"Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Suratnya ditandatangani Bapak Presiden," kata Imran, Selasa (13/12/2022).
Dalam mengisi kekosongan, jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi, sebagai Pelaksana Harian (Plh.). Andi Aslam merupakan Bupati Pinrang dua periode (2009–2014 dan 2015–2019).
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke pemerintah pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
BERITA TERKAIT
-
Pertama di Indonesia, LPS Launching Program Pelajar Sulsel Menabung Sasar 1.000 Siswa SMA
-
Sinergi Kebijakan dan Akses Modal Mendorong UMKM Sulsel Naik Kelas melalui KKSS dan DigiFest 2026
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BI Sulsel dan Pemprov Pacu Daya Saing Wastra Heritage Market 2026
-
Raih Progres 25 Persen, PT Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel untuk Proyek MYP Paket 3