RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto ditetapkan sebagai peraih terbaik II dalam penanganan tindak pidana khusus atau tindak pidana kasus korupsi pada Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan tahun 2022.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytriyanto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (8/12/2022).
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan oleh Kajati Sulsel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022.
Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekwan DPRD Jeneponto
"Alhamdulillah, Kejari Jeneponto berhasil meraih penghargaan dari Kejati Sulsel terkait bidang penanganan tindak pidana khusus atau kasus korupsi," kata Kajari Jeneponto Susanto Gani, melalui siaran pers, Kamis (8/12/2022).
Kajari Susanto Gani menjelaskan hal itu tak lepas dari kualitas penanganan tindak pidana khusus. Terutama tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani jajarannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto sukses meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2020.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Pembunuhan
“Alhamdulillah, Kejari Jeneponto pada tahun 2020 juga telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kami akan terus berkomitmen secara konsisten untuk berperan sebagai role model bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan,” pungkasnya.