Rabu, 07 Desember 2022 15:11
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman (kiri).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.

 

Tersangka berinisial AR, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjabat sebagai bendahara.

Penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara Rp940 juta yang telah dinikmati tersangka.

Baca Juga : Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Ditangkap di Barru

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman, mengatakan AR diduga telah melakukan penyalahgunaan dana insentif imam masjid, guru mengaji, dan pegawai syara.

 

Selain itu, diduga menggelapkan anggaran makan minum di instansinya. Perbuatan AR telah dilakukan sejak 2018 silam.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kejaksaan mengumpulkan informasi dan penyelidikan April 2022 berdasarkan indikasi dana insentif yang tak terbayarkan.

Baca Juga : Kejari Barru Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Mutiara di Barru

Ada 20 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

"Uang yang digelapkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ardiaman, Rabu (7/12/2022).

Sampai naik ke status tersangka, AR belum ditahan. Namun, berkasnya segera disidangkan.

Penulis : Achmad Afandy