RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/12/2022).
Sebanyak 278 berkas arsip dimusnahkan dalam acara yang dihadiri perwakilan Inspektorat Sulsel, perwakilan Biro Hukum Sulsel, Tim Penilai Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Sulsel, serta para pejabat fungsional arsiparis lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel).
Arsip tersebut merupakan berkas yang ada di Sekretariat Diskominfo-SP Sulsel yang telah melewati masa jadwal retensi arsip dan tidak dalam proses berperkara.
Baca Juga : RSUD Haji Makassar Kolaborasi dengan Aksi Stop Stunting Dukung Program Prioritas Gubernur Sulsel
Pada kesempatan ini, Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Amson Padolo, menyampaikan pemusnahan arsip tersebut diupayakan agar tercipta efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.
"Karena kadang kalau kita awam terhadap arsip, kita akan berpikir bahwa itu bisa langsung dimusnahkan. Namun, jika dikaji lebih mendalam, ternyata arsip tersebut bisa jadi merupakan suatu dokumen yang sangat penting di kemudian hari. Jadi, tolong dicek sebaik-baiknya, jangan sampai kita masih butuhkan nantinya," kata Amson.
Ditambahkannya lagi bahwa kearsipan dalam pemerintahan memiliki arti dan peran yang sangat penting.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Sambut Mendagri Tito, Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
"Sehingga mungkin salah satu jabatan fungsional tertua di Indonesia itu adalah fungsional kearsipan, yang lain itu baru menyusul setelahnya," jelasnya.
Ia pun mengapresiasi tim pembina kearsipan yang telah banyak melakukan banyak pendamping terhadap tim arsiparis Diskominfo-SP Sulsel.
"Terima kasih atas bimbingan dan arahannya. Mungkin ke depannya juga yang bisa kita pikirkan bersama adalah terkait dengan sistem penilaian untuk pejabat fungsional arsiparis kita," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Sulsel, Basri, dalam sambutannya mengungkapkan pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan instruksi Presiden RI.
"Ini merupakan urusan wajib nondasar yang diatur undang-undang. Kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah instrumen yang dilakukan sebagai upaya kolaborasi, bersinergi, dan bekerjasama agar penataan arsip kita berstandar," ungkap Basri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama ini kegiatan arsiparis di kabupaten/kota hanya dipandang sebelah mata. Dia pun telah mengusulkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah agar ke depannya akan ada instrumen yang dibuat supaya geliat pengelolaan dan pembinaan arsip dapat dihitung.
Baca Juga : Sekda Sulsel Dorong Penguatan Kapasitas Anggota DPRD Lewat Bimtek
"Kalau kita ingin diperhitungkan, tidak dipandang sebelah mata, terutama bagi teman-teman arsiparis, maka tunjukkan bahwa kita memang dibutuhkan. Tunjukkan bahwa pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa arsiparis," tegasnya.
Pada era digitalisasi saat ini, kata dia, Sulsel pada 2023 mendatang akan mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang merupakan salah satu bagian dari simpul Jaring Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Fungsi dari SIKN ini, antara lain mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggara negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak, serta untuk menjamin kelestarian arsip. Inilah yang akan kita terapkan untuk tahun depan," bebernya.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Teken MoU Rp1,7 Triliun
Basri berharap Diskominfo-SP Sulsel dan DPK Sulsel dapat terus bergandengan tangan ke depannya, sebagai mitra yang sejajar.
"Inilah yang akan kita lakukan ke depan terkait kerja riil kita. Kit berharap ini bisa berjalan di Sulsel," ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sekaligus pemusnahan arsip secara simbolis.