Minggu, 04 Desember 2022 18:01

Sebar Opini Negatif Polri di Medsos, Oknum Polisi di Toraja Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aipda Aksan
Aipda Aksan

Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

RAKYATKU.COM -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap Aipda Aksan oknum anggota polres Toraja terkait penyebaran video testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri di Medsos.

"Ya saudara Aipda A dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/12/2022).

Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Dalam testimoninya Aipda Mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari polres Palopo ke Polres Toraja, ia juga jelaskan video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun ternyata menyebar ke publik.

Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, mau sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta.

Kombes Pol Komang berharap dengan adanya pernyataan Aipda A ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda A.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Komang kemudian menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti.

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa perbuatan Aipda Aksan telah melanggar disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

#Polda Sulsel