Sabtu, 03 Desember 2022 15:41

Pemkab Luwu Utara Raih Penghargaan Cukup Informatif dari KI Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan untuk merangsang badan publik dalam menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara meraih penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Capaian itu diumumkan pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 di Claro Hotel, Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Jumat (2/12/2022) malam. Penghargaan diterima langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Ketua KI Sulsel, Fahir Halim, dalam sambutannya mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan untuk merangsang badan publik dalam menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

Menurut Fahir, misi dari undang-undang ini adalah untuk mengubah paradigma pimpinan badan publik dalam mengelola keterbukaan informasi kepada publik.

"Kita harap melalui keterbukaan informasi ini, maka akan dapat terwujud pemerintahan yang lebih baik atau good governance" kata Fahri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Utara, Arif Palallo, yang juga hadir mendampingi Bupati Indah menyampaikan apresiasi ke KI Sulsel atas penilaian yang diberikan ke Pemkab Luwu Utara.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

"Pada intinya apa yang menjadi cacatan Komisi Informasi yang masih perlu dimaksimalkan akan menjadi perhatian kami," ucap Arif.

Arif menambahkan, pada 2022 ini sedikitnya ada 150 indikator yang menjadi penilaian KI Sulsel. "Nilai kita 89 atau menuju informatif, kita hanya terpaut dua angka dari daerah yang memiliki nilai tertinggi. Sebagai PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) utama masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kami kerjakan," bebernya.

Dalam penganugerahan kali ini, ada tiga kategori yang diberikan, yakni kategori badan publik instansi lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, badan publik pemerintah kabupaten/kota, dan badan publik desa.

Baca Juga : Disdikbud Luwu Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Untuk tingkat desa, Desa Salulemo, Kecamatan Sulamaju, Luwu Utara, mendapat penghargaan cukup informatif dengan nilai 61,54.

#pemkab luwu utara