RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penghargaan dengan predikat cukup informatif itu diserahkan pada malam penganugerahan yang berlangsung di Hotel Claro, Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Jumat (2/12/2022) malam.
Acara dihadiri Gubernur Sulsel diwakili Asisten III Bidang Administrasi, Tautoto Tana Ranggina, Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, bersama para komisioner KI Sulsel.
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
Bupati Sidrap, Dollah Mando, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidrap, Bachtiar, saat menerima penghargaan. Penghargaan ini cukup bermakna karena baru pertama kali diraih Pemkab Sidrap.
Tahun ini, terdapat 11 kabupaten/kota termasuk Sidrap yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022.
Pada kategori desa, Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, juga meraih penghargaan ini. Desa Bulo merupakan satu-satunya desa dengan predikat informatif dan mendapat nilai tertinggi.
Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS
Dollah Mando mengatakan, penghargaan ini merupakan buah kerja sama dan komitmen seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
"Terima kasih seluruh OPD yang mendukung keterbukaan informasi publik ini. Harapan kita ke depan level Kabupaten Sidrap bisa meningkat dan insyaallah dengan partisipasi aktif seluruh OPD itu bisa tercapai,” pesan Dollah Mando.
Dalam sambutannya, Tautoto melontarkan apresiasi kepada KI Pusat dan KI Sulsel yang secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi di Sulsel.
Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap
"Dengan konsep PPID masyarakat bisa mengakses informasi secara online karena hal ini sudah sangat inklusi. Semoga dengan keterbukaannya informasi publik tata kelola pemerintahan akan semakin baik," ucapnya.
Penganugerahan tersebut merupakan puncak pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada tiga kategori badan publik. Badan publik itu yakni pemerintah kabupaten/kota, OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, dan pemerintah desa.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik diawali pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian mandiri, dilanjutkan presentasi, serta verifikasi faktual atau peninjauan lapangan.