Rabu, 30 November 2022 16:03
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

 

Mendagri Tito berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Mendagri Tito dalam surat itu seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (30/11/2022).

Baca Juga : Pemkot Undang Tito Karnavian di Rakorsus 2024. Zulkifli Nanda Rakorsus Berlangsung Seharian

Dalam surat tersebut, Mendagri Tito membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya, peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

 

Regulasi lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini, misalnya, dalam Pasal 166 yang menegaskan bahwa pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. Selain itu, pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga : Apresiasi Program Jalan Sehat Anti Mager Sulsel, Mendagri Tito: Viralkan!

Diketahui, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022). Berdasarkan data teranyar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dunia mencapai 327 orang dan 13 masih hilang.

Selanjutnya, untuk korban luka berat yang masih dirawat di rumah sakit wilayah Cianjur tersisa 68 orang. Sementara, 40 pasien luka berat yang sebelumnya masih dirawat saat ini sudah pulang dan melakukan rawat jalan. Lalu, total pengungsi berjumlah 108.720 dengan rincian pengungsi laki-laki 52,987 dan pengungsi perempuan 55,733 jiwa.

Menyikapi bencana tersebut, Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/Kep.376-BPBD/2022.