RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, bersama Ketua DPRD Barru, Lukman T., menandatangani persetujuan bersama pengesahan APBD TA 2023 pada rapat paripurna Tingkat II DPRD di Gedung DPRD Barru, Jumat (25/11/2022).
Suardi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran tiap tahun.
Dia mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah melakukan pembahasan yang dimulai dari pembahasan KUA-PPAS dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD TA 2023.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
"Kami menyadari bahwa proses ini bukanlah hal yang mudah karena perhatian dan energi tercurah untuk menghasilkan dokumen anggaran yang mencerminkan kebutuhan pembangunan untuk Kabupaten Barru," jelasnya.
Namun, lanjut Suardi, adanya kesepahaman dan kerja sama yang telah terbangun selama ini antara Pemkab Barru dengan DPRD.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barru atas tanggung jawab dan komitmen kita bersama dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di daerah," ujar Suardi.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
-
Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
-
Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
-
Hadiri Maulid Nabi, Bupati Barru Ungkap Tiga Kisah Rasulullah SAW