Selasa, 22 November 2022 11:07

Wakil Ketua KPK Hadiri Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi Fakultas Hukum Unhas

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Ketua KPK Hadiri Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi Fakultas Hukum Unhas

Peserta kuliah umum kurang lebih 200 orang berasal dari civitas akademika Fakultas Hukum Unhas yakni Dosen dan mahasiswa

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi dengan tema di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S. H pada Senin (21/11).

Hadir sebagai pemateri dalam kuliah umum bertema “Mencegah Tindak Pidana Korupsi melalui Pembangunan Integritas di Jejaring Pendidikan” ini diantaranya Dr. Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Hamzah Halim selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Baca Juga : Maba Unhas Terima Kejutan Tak Terduga dari Pj Gubernur Sulsel

Dalam sambutannya, Prof. Hamzah menyampaikan mengenai pentingnya mengetahui pendidikan antikorupsi baik dari segi teori maupun praktek.

“Anda harus memanfaatkan momentum kuliah umum ini untuk menggali dan mendapatkan sebanyak mungkin ilmu dari pemateri yang merupakan seorang Dosen sekaligus praktisi, khususnya dalam hal pendidikan antikorupsi. Hal ini penting bagi mahasiswa agar terhindar dari perilaku koruptif,” ungkapnya.

Melalui kuliah umum ini kata Prof. Hamzah juga bisa menjadi ajang klarifikasi dan validasi data terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berkembang di Indonesia.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Motivasi Mahasiswa Baru Unhas, Ingatkan Jangan Pernah Menyerah

Sementara itu, pemateri yang akrab dipanggil Ghufron itu menyampaikan beberapa gagasan terkait peranan perguruan tinggi hukum dalam menciptakan generasi hukum yang memiliki moralitas baik.

"Fakultas hukum tentunya berperan dalam menciptakan para sarjana hukum. Perguruan tinggi hukum harus memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait nilai, pengetahuan, keterampilan dan dedikasi. Agar nantinya, sarjana hukum tidak hanya sekadar kuantitas melainkan juga berkualitas,” katanya.

Ghufron menambahkan bahwa realita yang ada kurang lebih 86% koruptor merupakan alumni dari perguruan tinggi.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

“Perkembangan manusia hukum itu dimulai dari premoral, conventional, autonomous dan insan kamila. Insan kamila di sini dimaknai sebagai manusia sempurna yang teguh pada nilai, orientasi publik dan terbuka,” jelasnya.

Turut hadir dalam kuliah umum ini Dr. Ratnawati selaku Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi, dan Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr. Nur Azisa.

Peserta kuliah umum berasal dari civitas akademika Fakultas Hukum Unhas yakni Dosen dan mahasiswa. Kurang lebih 200 orang hadir dalam acara tersebut

#Universitas Hasanuddin #KPK