RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Komisi Informasi Sulsel bekerjasama dengan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan survei untuk mengukur transparansi parpol di Sulsel.
Survei dilakukan 1 Juli - 30 September 2022, menggunakan metode studi dokumen (desk study) yang didukung dengan beberapa kegiatan. Seperti penelusuran daring, survei terhadap masyarakat dan parpol, serta FGD.
Direktur, Yasmib Sulawesi, Rosniaty Azis, memaparkan, sumber informasi publik tentang parpol sangat kurang, sehingga pengetahuan publik terkait parpol masih sangat minim. Dari sebelas parpol yang ada di DPRD Sulsel, lima diantaranya telah memiliki situs web, dan enam parpol lainnya belum memiliki situs web.
Baca Juga : Inilah 17 Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Sumber informasi publik tentang parpol sangat kurang sehingga pengetahuan publik terkait parpol masih sangat minim. Berdasarkan penelusuran daring yang dilakukan oleh Tim YASMIB Sulawesi, dari 11 parpol yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, 5 (lima) di antaranya telah memiliki situs web dan 6 (enam) parpol belum memiliki situs web.
"Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, Perindo, dan Hanura, belum memiliki situs web. Sementara Golkar, Nasdem, PKS, PDIP, dan PAN sudah memiliki situs web," ungkap Rosniaty, pada Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Partai Politik, yang dilaksanakan di Cafe Red Corner, Kamis, 17 November 2022.
Rosniaty memaparkan, hasil survei menunjukkan bahwa sumber informasi masyarakat mengenai parpol paling banyak berasal dari media sosial yaitu 82 persen. Disusul Media TV 61 persen, media cetak 36 persen, siaran radio 14 persen, sedangkan melalui situs web parpol hanya 9 persen. Sedangkan informasi dari sumber lainnya yaitu orang lain, teman, baliho, beserta ideologinya sebanyak 6 persen.
Baca Juga : Diskominfo Gowa Terima Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari KI Sulsel
"Hasil survei juga menunjukkan pengetahuan publik terhadap parpol terka dengan alamat kantor/sekretariat, struktur pengurus, pimpinan parpol, asas dan tujuan, program dan kegiatan parpol di tingkat daerah sangat minim," urainya.
Sebagai badan publik, kata Rosniaty, parpol juga harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai instruksi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ada beberapa kendala yang dialami parpol. Antara lain, keterbatasan biaya operasional, belum ada staf khusus yang di SK-kan, dan kurangnya dukungan penyediaan fasilitas
Sementara, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, meminta agar parpol di Sulsel segera membentuk PPID. Apalagi, ada beberapa informasi yang sudah menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Baca Juga : KI Pusat Apresiasi Keterbukaan Informasi di Sulsel
"Sesuai instruksi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah jelas mana informasi yang menjadi hak publik, dan mana yang dikecualikan. Parpol merupakan badan publik, dan ini tidak perlu kita perdebatkan lagi, sehingga harus melaksanakan apa yang diatur dalam undang-undang ini," terangnya.
YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan melakukan pemantauan untuk menilai transparansi partai politik (parpol) di Sulawesi Selatan. Pemantauan yang dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 30 September 2022 menggunakan metode studi dokumen (desk study) yang didukung dengan beberapa kegiatan seperti penelusuran daring, survei terhadap masyarakat dan partai politik, serta Focused Group Discussion (FGD). Pemantauan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik keterbukaan informasi parpol di Sulawesi Selatan. Dari semua tahapan pemantauan yang telah dilakukan, diperoleh beberapa informasi terkait parpol. (*)