Rabu, 16 November 2022 19:08

KPPU Minta Pelapor Tidak Menggunakan Opini Terkait Laporan Adanya Dugaan Praktik Monopoli Dalam Industri Sawit Dan Program Biodiesel

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPPU Minta Pelapor Tidak Menggunakan Opini Terkait Laporan Adanya Dugaan Praktik Monopoli Dalam Industri Sawit Dan Program Biodiesel

KPPU siap menerima laporan dari masyarakat dengan melampirkan data yang lengkap untuk memudahkan pemeriksaan sehingga gampang di tindak lanjut, bukan hanya sekedar opini sendiri

RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Menyikapi penyampaian aspirasi Serikat Petani Kelapa Sawit di depan Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Selasa, 15 November 2022, untuk mendesak KPPU mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi, dapat diinformasikan bahwa KPPU telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam siaran persnya, rabu (16/11) mengatakan laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPPU juga telah memanggil pihak Pelapor untuk menjelaskan laporan mereka sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut.

"Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap. Untuk itu, kami meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat," terangnya.

Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan Pelapor.

Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.

Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut. Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia.