RAKYATKU.COM -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, membuka secara resmi Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara, Selasa (9/8/2022), di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara.
Dikarenakan perlindungan perempuan dan anak telah menjadi atensi pemerintah daerah, maka pertemuan ini bukan pertama kalinya.
Sebelumnya, pertemuan ini telah dilaksanakan dengan sasaran audiens berbeda, yakni Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, dan Polres Luwu Utara.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Sementara Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta TPPO kali ini, sasarannya adalah Pemerintah Desa/Kelurahan serta Bunda PAUD.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka memaparkan strategi penguatan koordinasi lintas sektor perlindungan perempuan dan anak di desa/kelurahan.
Strategi tersebut direalisasikan melalui Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 60 desa/kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan bahwa PATBM bertujuan untuk menghapus segala bentuk tindak kekerasan pada semua anak dan perempuan di semua ruang, baik ruang publik maupun ruang privasi, termasuk di dalamnya tentang perdagangan orang, tindakan seksual, serta jenis-jenis ekploitasi lainnya.
“Gerakan ini juga menargetkan pada upaya menghilangkan semua praktik berbahaya, seperti menikahkan anak di bawah umur dan menikahkan anak secara paksa,” kata Indah.
Berdasarkan data dari Polres Luwu Utara per Juni 2022, tercatat ada 33 kasus kekerasan perempuan dan anak, yang terdiri dari 27 kasus penganiayaan dan 6 kasus pelecehan seksual.
Baca Juga : Feri Fadri Asal Bone Raih Podium I Masamba Run
“Angka inilah yang menjadi permasalahan bagi kita dan perlu menjadi atensi, dengan mengamati angka ini dan ini perlu kita antisipasi,” jelasnya.
Mengingat PATBM adalah jaringan yang bergerak di lingkungan masyarakat, maka ia berharap pemerintah desa mesti mengambil peran sebagai penanggung jawab PATBM di wilayah desa masing-masing.
Bupati Luwu Utara dua periode ini juga berpesan kepada semua Kepala Desa/Lurah untuk mengajak seluruh komponen masyarakat di desa masing-masing agar dapat terlibat aktif dalam mendorong gerakan tersebut.
Baca Juga : Diikuti 2000 Peserta, Masamba Run Sukses Digelar
“Untuk mengakhiri ini, tentu butuh upaya, kekompakan, sinergi dan kolaborasi dari lintas sektoral. Tidak bisa hanya mengharapkan pemerintah daerah saja, melainkan harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, salah satunya dengan mendorong PATBM," pesan Indah.
Disebutkannya, ada tiga hal pokok dalam PATBM, yaitu “perlindungan anak” yang memuat pencegahan dan penanganan terkait tindakan kekerasan yang bisa saja diterima sang anak. Kemudian “terpadu”, yang memuat pemahaman komprehensif dan sinergi antarlembaga. Terakhir, “berbasis masyarakat”, yang memuat peran masyarakat sebagai penggerak utama.
“Pemerintah hanya berfungsi mem-fasilitasi. Aktor utamanya adalah masyarakat. Maka dari itu, diharapkan seluruh komponen masyarakat terlibat di dalam PATBM. Ini juga merupakan bagian dari pembangunan partisipatif, khususnya di sektor perlindungan anak dan perempuan,” kuncinya.