Kamis, 29 September 2022 19:03

Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Dituangkan Dalam Tuju Program Pemda Luwu Utara

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KtP/A dan TPPO, Selasa (27/9/2022), di Aula La Galigo
Sosialisasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KtP/A dan TPPO, Selasa (27/9/2022), di Aula La Galigo

“Pemda Luwu Utara melalui Program 5 BISA, telah berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang,”

RAKYATKU.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Luwu Utara terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A).

Upaya pencegahan tersebut dilakukan melalui tujuh program kegiatan dilakukan membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan TPPO, memperkuat Ketahanan Keluarga via Layanan PUSPAGA, MoU Bersama Stakeholder dan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa/Kelurahan.

Selain itu, juga menjadikan Setiap Desa sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Sosialisasi, Edukasi dan Kampanye Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta menyediakan Media KIE tentang Pencegahan KtP/A dan TPPO.

“Rumah harusnya jadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak, justru acap kali jadi tempat mereka menghadapi kekerasan. Pun di luar rumah, mereka juga sering mendapatkan kekerasan, baik fisik, seksual maupun diskriminasi. Untuk itu, mari terus menyuarakan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menjadi Narasumber Sosialisasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KtP/A dan TPPO, Selasa (27/9/2022), di Aula La Galigo Kanto Bupati.   

Indah mengatakan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang sering berada dalam bahaya. Dengan demikian, semua pihak harus terus menyuarakan pencegahan sekaligus mengakhiri terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dikatakan, untuk mengakhiri kekerasan perempuan dan anak, ada beberapa langkah yang diambil Pemda, antara lain informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat, memastikan berfungsinya layanan perlindungan perempuan dan anak di desa/kelurahan, serta menggalang dukungan masif dari pemangku kepentingan.

“Penekanan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan ditekankan pada aspek pencegahan, pelayanan dan penanganan. Selain tentunya menghadirkan layanan PATBM dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di tingkat desa/kelurahan,” jelas Indah.

Dalam RPJMD 2021 – 2026 yang mengacu pada misi kedua yaitu mewujudkan layanan dasar yang berkeadilan sosial, ekonomi produktif, dan berdaya saing dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan manusia.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Jadi Narasumber Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Bahas Isu Strategis

“Pemda Luwu Utara melalui Program 5 BISA, telah berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang,” jelas politisai Partai Golkar tersebut.

#Indah Putri Indriani #pemkab luwu utara