Selasa, 08 November 2022 13:05

Ada Permentan 10 Tahun 2022, Mentan SYL Minta Data Penyaluran Pupuk Subsidi Lebih Akurat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL (kanan), saat menghadiri rapat koordinasi perubahan kebijakan pupuk subsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11/2022).
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL (kanan), saat menghadiri rapat koordinasi perubahan kebijakan pupuk subsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11/2022).

Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan 10/2022, menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, organik berubah menjadi Urea dan NPK saja.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta seluruh jajaran kerjanya untuk mendata penyaluran pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian atau Simluhtan.

Apalagi, kata dia, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam memasukkan data para penerima agar tetap terdata secara merata.

"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat," kata Mentan SYL saat menghadiri rapat koordinasi perubahan kebijakan pupuk subsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11/2022).

Baca Juga : Kebut Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Tanam Padi Perdana di Kalimantan Tengah

Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan 10/2022, menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, organik berubah menjadi Urea dan NPK saja.

Kedua, perubahan peruntukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

"Kebijakan pupuk subsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk panja (panitia kerja) pupuk bersubsidi melalui Permentan 10/2022. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga," ujarnya.

Baca Juga : Optimalisasi Lahan di Lampung, Kementan-TNI Terjun ke Lapangan Setiap Hari

Mentan SYL mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian terus meningkat. Di antaranya melalui optimalisasi sumber daya dan mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.

"Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian juga berdampak sosial politis yang begitu luas karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten, dan 6063 kecamatan," bebernya.

Di tempat yang sama, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil, mengingatkan bahwa kebijakan perubahan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dengan terbitnya Permentan 10/2022.

Baca Juga : Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

"Dari hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan," ucapnya.

#Kementerian Pertanian #Syahrul Yasin Limpo