RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua oknum anggota Satpol PP Pemprov Sulsel ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulsel, Andi Rijaya.
"Diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya," kata Andi Rijaya pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Dikatan, ada dua oknum anggota Satpol PP yang ditangkap polisi. Namun hingga saat ini Andi Rijala mengaku belum mendapatkan informasi terkini pasca penangkapan.
Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan
"Tadi pagi diambil tapi sampai saat ini belum ada informasi perkembangannya. Kalau sudah ada akan kami informasikan," tambahnya.
Informasi beredar, keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun Andi Rijala megatakan, Satpol PP Provinsi Sulsel sangat ketat dan berusaha keras untuk memerangi penyalahgunaan narkotika.
"Tetapi secara umum, kami di Satpol PP sangat memerangi yang namanya penyalahgunaan narkoba. Itulah kami keluarkan dalam kode etik. Bahwa barang siapa yang terlibat dalam narkoba itu harus dikeluarkan," sebut Andi Rijala.
Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak
Ia memastikan, jika terlibat penyalahgunaan narkotika kedua oknum anggota Satpol PP Provinsi tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
"Dalam setiap kegiatan pertemuan-pertemuan atau apel kami selalu sisipkan itu kode etik tetapi yah namanya oknum," jelasnya.