Senin, 17 Oktober 2022 13:25

Di Sidang Ferdy Sambo, Terungkap Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)
Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)

Tembakan Bharada E sekitar 3 atau 4 kali, tetapi tidak langsung membunuh Brigadir J.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Terungkap bahwa sebelum melakukan penembakan, Bharada E melakukan ritual berdoa.

"Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya

Tembakan Bharada E sekitar 3 atau 4 kali, tetapi tidak langsung membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan satu tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.

Pembunuhan disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

#Sidang Ferdy Sambo #Ferdy Sambo #Putri Candrawathi #Bharada E #Brigadir J