Selasa, 11 Oktober 2022 09:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memetakan serta mengetahui jumlahnya.

 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menekankan bukan berarti dengan diketahuinya jumlah tersebut, para tenaga honorer bisa meraih status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui seleksi.

"Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Tetapi, bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN," kata Satya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga : Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

BKN mencatat tenaga non ASN/honorer yang terdata per 5 Oktober 2022, sebanyak 2.215.542 orang. Data itu terdiri atas 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di instansi daerah. Selanjutnya, data non ASN tersebut nantinya diwajibkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun seleksi PPPK.

 

"Rekrutmen ASN tetap melalui seleksi. Saya sarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, karena saat ini sedang dibahas intensif oleh kementerian, lembaga terkait," beber Satya.

Sementara itu, BKN mencatat 152.803 tenaga non-ASN yang tidak sesuai kriteria Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. Seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan. Karena menurut BKN, posisi tersebut dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Baca Juga : Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, BKN Buka Suara

BKN pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.

Sumber: Kompas