RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Selasa (4/10/2022). Dua ranperda berkaitan tentang pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Kota Sutera.
Kedua ranperda itu, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2022-2041 dan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengatakan Pemkab Wajo sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032.
Baca Juga : Debat Kedua Pilkada Wajo Digelar Besok, Berikut Tema dan Panelisnya
Namun, seiring dengan perkembangan pada tiap sektor pembangunan, terjadi dinamika terkait kualitas lingkungan hidup yang menimbulkan berbagai masalah, khususnya terkait dengan pemanfaatan ruang.
"Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Wajo serta perubahan kebijakan nasional dan provinsi juga berdampak pada pemanfaatan ruang di Kabupaten Wajo," ungkap Amran Mahmud yang baru berkantor lagi usai cuti 15 hari untuk menunaikan ibadah umrah.
Olehnya, lanjut kepala daerah bergelar doktor ini, perlu peninjauan kembali terhadap RTRW kabupaten yang ditetapkan dalam perda tersebut. "Apalagi sejak diundangkannya UU (Undang-Undang) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah peraturan teknis terkait penataan ruang ikut diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan yang harus dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan RTRW di daerah," terangnya.
Baca Juga : Tutup Turnamen SCR Futsal, Paslon Pammase: Turnamen Sebagai Ajang Silaturahmi Kemenangan
Sementara, mengenai Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, Amran Mahmud menyampaikan bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah.
"Hal ini dapat memaksimalkan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah kita, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas, dan kemampuan teknologi daerah, serta mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan," tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo ini menilai, perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim investasi kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
Baca Juga : Kapolres Wajo Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak Tanpa Hoax
"Dengan diaturnya peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal akan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat (public interest). Namun, tetap memperhatikan kepentingan penanam modal (bussiness interest), begitupun sebaliknya," jelasnya.
Lebih lanjut Amran Mahmud memaparkan, kedua ranperda ini sangat erat kaitannya dalam pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Wajo. Dia pun berharap ini menjadi langkah nyata dalam memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan di tiap bidang dan dapat dirasakan langsung masyarakat Wajo.
"Olehnya itu, peran maupun dukungan segenap anggota DPRD Kabupaten Wajo sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut," harap Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wajo ini.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini, serta para anggota.
Baca Juga : Masyarakat Antusias Sambut Kehadiran Paslon Pammase di Rest Area Capt. Abidin Tobarakka
Turut hadir Wakil Bupati, Amran, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Wajo, para camat, serta undangan lainnya.