RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 diperpanjang di seluruh daerah di Indonesia. Berlaku 4 Oktober hingga 7 November 2022.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik. Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.
Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 dan 46 Tahun 2022 yang diteken Mendagri, Tito Karnavian, Selasa (3/9/2022).
Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu
"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri, Tito Karnavian, menekankan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kemudian apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19, dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
Tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Sumber: Antara