Kamis, 29 September 2022 19:41
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, BARRU - Sekda Barru, Abustan AB menghadiri acara Yasonna Mendengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Four Point Makassar pada Kamis 29/09/2022.

 

Di acara ini, Sekda Barru turut menyaksikan pemberian sertifikat kepada Sanggar Seni Bolong Ringgi, sebagai salah satu sanggar di Barru yang terdaftar pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas 9 karya ciptaanya.

Abustan mengatakan acara Yasonna Mendengar dan Roving seminar Kekayaan Intelektual telah membuka cakrawala pengetahuan terhadap pentingnya HaKI. Terutama dalam melindungi apa yang kita ciptakan dan kebanggaan Barru ada 9 karya seni dari Sanggar Bolong Ringgi telah terdaftar.

Baca Juga : Cari Solusi Atasi Kerugian, Perumda Air Minum Tirta Waesai Barru Diminta Evaluasi Kinerja

Acara ini, kata dia dapat berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini. Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

 

"Sanggar Bolong Ringgi sebagai suatu komunitas telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional. Kami mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi," katanya.

Pendiri Sanggar Bolong Ringgi, Nasdir Rafli bersyukur Karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi karena terlindungi oleh HaKI.

Baca Juga : Program Undian Bank Sulselbar Cabang Barru Berhasil Ciptakan Kisah Inspiratif

"Kami mendaftarkan karya ke HaKI, selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat," ungkapnya.

 

Penulis : Achmad Afandy