Kamis, 29 September 2022 10:20

Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Polisi Dilarang Tilang Manual

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: Polda Metro Jaya)
Ilustrasi. (Foto: Polda Metro Jaya)

ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara, ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Operasi Zebra 2022 akan digelar selama dua pekan pada 3 Oktober sampai 16 Oktober. Korlantas Polri menyatakan tak akan menggunakan tilang manual.

Sebagai gantinya mekanisme penindakan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga : Kapolres Wajo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022

ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara, ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.

Kamera tersebut berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.

Agung berpesan kepada para petugas di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sementara itu, masyarkat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas.

Baca Juga : Belum Sepekan Berlaku di Makassar, Ribuan Pelanggar Sudah Terekam Kamera Tilang Elektronik

Sumber: CNN Indonesia

#Operasi Zebra 2022 #ETLE