Jumat, 23 September 2022 22:00
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Makassar kembali melakukan pengambilan sumpah/janji advokat Indonesia wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.

 

Acara dilaksanakan dalam sidang dengan acara tunggal di lantai dua Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat 23 September 2022.

Pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik, didampingi dua hakim lainnya. Penyumpahan ini diikuti beberapa organisasi advokat, seperti FAPRI, KAI, PPKHI dan PERADIN.

Baca Juga : Tiba di Indonesia, Jay Idzes akan Jalani Pengambilan Sumpah WNI

Dalam kesempatan itu, Syahrial mengingatkan para advokat yang baru disumpah untuk menjaga integritas dan betul-betul menjalankan amanah sesuai sumpah dan janji.

 

"Jangan kecewakan kami. Laksanakan tugas sesuai sumpah
hingga tidak ada yang catat. Semua harus berjalan kepada relnya," kata Syahrial.

Ia juga mengingatkan, ancaman serius bagi advokat yang melanggar sumpah dan janji. Dimana pencabutan sumpah bisa saja dilakukan yang berujung pada tidak memungkinkan lagi beracara atau sidang. Ia berpesan kepada organisasi advokat untuk memberikan informasi jika ada anggota yang melanggar dan dikeluarkan dari organisasi.

Baca Juga : Hasnan Hasbi Kembali Nahkodai FAPRI Sulsel

"Laporkan ke Pengadilan Tinggi jika ada anggota yang dipecat. Jangan sampai, sekali saya cabut tidak akan mungkin bisa kembali lagi," tegas Syahrial.

Sementara itu, Ketua DPD Fapri Sulsel, Hasnan Hasbi, mengapresiasi pihak Pengadilan Tinggi Makassar yang telah menggelar pelantikan advokat.

Sesuai arahan dari Ketua Pengurus Tinggi Makassar, Hasnan menyebut telah mewanti-wanti advokat yang tergabung dalam Fapri untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.

Baca Juga : Sebut Jilbab Bukan Bagian Praktik Penting dalam Islam, Pengadilan India Kuatkan Larangan Jilbab di Sekolah

"Bagi anggota kami yang baru saja disumpah semoga nantinya beracara dengan tetap mengedepankan kode etik profesi advokat dan berpegang teguh pada amalan Pancasila sebagaimana pedoman dalam status bernegara," kata Hasnan usai acara penyumpahan.

Salah satu cara untuk menciptakan advokat yang kaya akan khazanah ilmu pengetahuan hukum di Fapri, kata Hasnan yakni dengan menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat yang dibekali oleh para akademisi dan praktisi yang mumpuni di bidangnya.

"Jadi menciptakan advokat itu mesti berkesinambungan. Dari proses pendidikan di tingkat sekolah tinggi hukum, lalu melanjutkan di tingkat pendidikan khusus profesi advokat dengan menguasai secara teoritis maupun praktik. Selanjutnya akan dilakukan proses ujian seleksi siapa saja yang dinyatakan lulus barulah dapat diusulkan sebagaimana syarat-syarat pengangkatan advokat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," jelas Hasnan.

Baca Juga : Sumpah Advokat Muda Termasuk dari FAPRI, Ketua Pengadilan Tinggi Ingatkan Integritas dan Hati Nurani