Kamis, 22 September 2022 15:02
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), saat berjumpa pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Selatan (Sulsel) di kediamannya, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (22/9/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan yang mengakomodasi hak masyarakat tunarungu untuk mengakses pelayanan di berbagai bidang, seperti kesehatan dan komunikasi.

 

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), telah menginstruksikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar menyediakan layanan penerjemah bahasa isyarat.

Hal ini ditegaskan Danny Pomanto saat berjumpa pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Selatan (Sulsel) di kediamannya, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

"Kami sudah tetapkan RSUD Daya menjadi rumah sakit yang memiliki interpreter (penerjemah) bahasa isyarat di Kota Makassar," kata Danny Pomanto.

 

Danny Pomanto menilai pasien tunarungu sangat rentan mengalami kendala komunikasi dua arah ketika mengakses dan menerima layanan kesehatan tanpa bantuan penerjemah bahasa isyarat.

Lagi pula, kata dia, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan adalah milik semua orang, termasuk masyarakat tunarungu.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

Danny Pomanto juga berniat menjadikan Makassar menjadi pusat bahasa isyarat di Indonesia. Program pelatihan bahasa isyarat yang sudah ada akan dikembangkan.

"Kita sudah punya anggaran untuk training bahasa isyarat, kita mau kembangkan menjadi pusat bahasa isyarat di Indonesia," ucapnya.

Selain itu, dia mengaku akan menyusun regulasi agar ruang pelayanan publik yang berada di Makassar agar memfasilitasi secara khusus masyarakat tunarungu dengan penyediaan penerjemah bahasa isyarat.

Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin

Sementara, untuk ruang publik yang di luar otorisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, baik milik negara maupun swasta, akan diimbau untuk memfasilitasi ketersediaan penerjemah bahasa isyarat untuk masyarakat tunarungu.

"Kita akan buat perwali (peraturan wali kota) standardisasi bahasa isyarat di semua fasilitas milik Pemerintah Kota Makassar. Begitu juga seperti bandara, pelabuhan, lembaga penyiaran televisi, maupun kantor-kantor swasta yang ada di Makassar kita akan imbau untuk sediakan (penerjemah bahasa isyarat)," jelasnya.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Danny Pomanto untuk mewujudkan visi Makassar Kota yang Nyaman Untuk Semua.

Baca Juga : Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassar Hadiri ASITA Business and Travel Fair

"Makassar kota yang nyaman untuk semua. Itu sifatnya inklusif, termasuk untuk masyarakat tunarungu. Tugas kami menjadi fasilitator dan penyediaan fasilitas," ucapnya.

Pemkot Makassar, sambung Danny Pomanto, sudah memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pecahkan persoalan ini. Di dalamnya memfokuskan pada tiap persoalan yang dihadapi kelompok masyarakat.

"Kita sudah punya RAD terkait persoalan ini. Masyarakat tunarungu persoalan yang dihadapi beda solusinya juga tersendiri, tunadaksa juga solusinya beda sendiri. Saya butuh bantuan teman-teman Gertakin untuk membantu merumuskan untuk bahan penyusunan regulasi dan standarisasinya," ungkapnya.