RAKYATKU.COM - Hasil Uji Petik Bawaslu Maros menyebutkan masih terhadap pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori Meninggal terdaftar di dalam lindungihakmu.kpu.go.id.
Hal ini seperti disampaikan Komisioner Bawaslu Maros, Gazali Hadis dalam Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Maros pada Selasa 20 September 2022.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak diantaranya Ketua dan Anggota Bawaslu Maros, Polres Maros, Dandim 1422 Maros, Camat Se-kabupaten Maros, Perwakilan unsur Forkompinda Maros, KajariMaros, Kemenag Maros, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Ketua partai politik Maros.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku
"Pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori Meninggal sebanyak 16 orang di Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu, Maros, namun masuh terdaftar pada DPB," kata Gazali.
Dalam kesempatan itu, Gazali juga menyebutkan terdapat 16 data orang pindah keluar kabupaten, namun masih terdaftar dalam DPB Kabupaten Maros di lindungihakmu.kpu.go.id.
"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini kan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan element data pemilih kabupaten secara berkelanjutan," tambahnya.
Baca Juga : KPU Provinsi Mutakhirkan DPB, Total Pemilih di Sulsel Sebanyak 6.203.428
"Untuk itu tugas kami untuk memastikan dan mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten. Yakni dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut magister pendidikan tersebut.
Selain itu, Gazali juga memberikan masukan dalam bentuk penyampaian resmi, tentang hasil uji petik Bawaslu Maros yang menemukan pemilih meninggal sebanyak 87 orang, pindah keluar sebanyak 102 orang, pindah masuk sebanyak 77 orang.
"Berdasarkan hal ini, maka kami memberikan saran perbaikan dan penyampaian secara resmi kepada KPU Kabupaten Maros, agar memastikan data pemilih tersebut dipastikan dan dikeluarkan sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan," tutup Gazali.