Senin, 05 September 2022 09:16

Kementerian Perhubungan Umumkan Tarif Baru Ojek Online Sore Ini

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30 persen untuk merespons adanya kenaikan harga BBM.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan nasib tarif ojek online (ojol) sore ini usai harga BBM naik. Kenaikan tarif ojol sebelumnya sudah ditunda dua kali.

"Nanti sore akan ada pernyataan resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut kenaikan BBM," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Senin (5/9/2022).

Sementara itu, harga BBM sudah naik sejak Sabtu (3/9/2022). Dengan adanya kenaikan harga BBM, para driver ojol pun menuntut adanya kenaikan tarif yang sempat ditunda.

Baca Juga : Menhub Budi Sarankan Pemudik Balik ke Jakarta setelah 24 April

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30 persen untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.

"Kami minta kepada pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30 persen dari harga saat ini tanggal 03 September 2022," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril.

Dia juga meminta agar pemerintah mau menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya sekitar 10 persen saja. Selama ini tarif komisi dan potongan aplikasi banyak yang masih di atas 20 persen, hal itu mengurangi pendapatan para driver.

Baca Juga : Kemenhub Tutup Lapangan Terbang Paro Lokasi Pembakaran Pesawat Susi Air

"Pemerintah harus menurunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen tanpa ada lagi fee aplikasi pada setiap order-nya," ucapnya.

Sumber: Detik

#Kementerian Perhubungan #ojek online