RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (2/9/2022).
Andi Sudirman menyebutkan, dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini sangat dipengaruhi menurunnya kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga : PJ Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota Cek Kesiapan Pilkada Serentak
"Tentunya berdampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah, namun secara perlahan-lahan perekonomian Sulawesi Selatan dapat dikendalikan dengan baik dengan perhitungan sangat matang," kata Andi Sudirman.
Dia melanjutkan, terdapat penambahan alokasi anggaran pada beberapa belanja, antara lain belanja pegawai yang merupakan rencana kenaikan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang menjadi aspirasi. "Termasuk dari anggota DPRD yang terhormat yang menjadi perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah," sebutnya.
Selain itu, terdapat pula penambahan alokasi anggaran pada belanja bagi hasil ke kabupaten/kota sebesar Rp200 miliar serta tambahan belanja bantuan keuangan Rp47,17 miliar lebih yang diperuntukkan kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah daerah yang semula sebanyak 864 ribu jiwa menjadi 1,7 juta jiwa selama tiga bulan dari Oktober sampai dengan Desember.
Baca Juga : Peringati Hari Ibu, Pemprov Sulsel Libatkan Sejumlah Organisasi selama Bulan Desember
"Hal ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan pemerintah daerah, dari aspirasi baik wali kota/bupati maupun masyarakat miskin dan tidak mampu yang terus memberikan laporan terkait tidak masuknya dalam premi yang ditanggung oleh pemerintah. Akibatnya banyak pasien yang terkendala persoalan ketika mereka tidak memiliki lagi kemampuan dalam dalam membayar Jaminan Kesehatan Nasional,” ucapnya.
Sementara, pada sisi pembiayaan daerah, Perubahan KUA PPAS 2022 terdapat penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu. Hal tersebut berdasarkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.
"Untuk tahapan selanjutnya setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, dalam waktu tidak terlalu lama akan kami ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tuturnya.
Baca Juga : Kemenpan RB Visitasi Kematangan SPBE Pemprov Sulsel
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Mizar Roem, menyampaikan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS 2022, yakni pendapatan daerah ditarget Rp9,354 triliun lebih. Dengan rincian pendapatan untuk target pendapatan asli daerah sebelum pembahasan Rp5,075 Triliun lebih dan setelah pembahasan mengalami penambahan pendapatan Rp100 miliar sehingga total pendapatan daerah Rp5,175 triliun lebih.
Adapun target pendapatan transfer daerah Rp4,134 triliun lebih. Sementara, lain-lain pendapatan yang sah Rp575 miliar lebih. Setelah pembahasan pendapatan mengalami penambahan pendapatan Rp35 miliar lebih yang berasal dari pengembalian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang direncanakan di APBD Pokok 2022 disesuaikan di Perubahan KUA PPAS 2022 sehingga jumlah setelah pembahasan Rp523 miliar lebih.
"Total pendapatan daerah setelah pembahasan sebesar sembilan triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta sekian," paparnya.