Kamis, 01 September 2022 10:58

Tidak Berlaku Lagi, Ini Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI dari Peredaran

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp300000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850000.

RAKYATKU.COM - Bank Indonesia (BI) menarik peredaran Uang Rupiah Khusus peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995). Ini seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 Tahun 2022 yang terhitung sejak 30 Agustus 2022.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp300000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850000.

"Dengan demikian, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga : Bank Indonesia dan Pemprov Sulsel Sinergi Dorong Unit Pelayanan Terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah

Bagi masyarakat yang memiliki URK itu dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

#bank Indonesia