RAKYATNYA.COM, JENEPONTO - Dua terduga pelaku penganiayaan dan perusakan kaca mobil di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Keduanya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin, mengatakan dua remaja sudah ditangkap, masing-masing inisial MT dan AS, warga Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
"Pelakunya sudah ditangkap inisial MT dan AS. Untuk pelaku lainnya dalam penyelidikan polisi. Penganiayaan dan perusakan itu dilakukan secara bersama-sama," ujar Nasaruddin kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
Nasaruddin menjelaskan, korban bernama Wandi Wijaya (23), warga Jalan Mandiri, Kelurahan Kaliorang Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, diberitakan seorang pengendara mobil dari arah Kabupaten Bulukumba hendak menuju Gowa menjadi dugaan korban penganiayaan, Selasa (16/8/2022). Selain itu, mobil korban juga dirusak.
Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, mengungkapkan korban bersama keluarganya saat melintas di Kecamatan Tamalatea beriringan dengan rombongan pemain sepak bola, yang kemudian jadi pelaku.
Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala
"Pelaku mengendarai sepeda motor beriringan dengan korban yang mengendarai mobil. Saat itu pelaku berada di depan tidak memberikan jalan sehingga korban membunyikan klakson mobilnya berkali-kali dengan tujuan meminta jalan supaya bisa mendahului," ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Korban kemudian menyalip untuk mendahului, tetapi rombongan mengejar mobil korban. Saat berada di Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, salah satu dari rombongan menyalip mobil.
"Salah satu dari pelaku menyalip juga mobil yang dikendarai korban dan memalang mobil korban. Korban menghentikan mobil dan keluar. Saat itu juga para pelaku secara bersama-sama langsung menganiaya korban," kata Andi Erma.