Kamis, 18 Agustus 2022 22:15

KPK Umumkan Tersangka Tipikor Pemeriksaan Laporan Keuangan PUTR Sulsel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK dalam konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). (foto/tangkapan layar youtube KPK)
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK dalam konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). (foto/tangkapan layar youtube KPK)

"Untuk kebutuhan penyidikan dilakukan penahanan 20 hari pertama dumulai hari ini, 18 Agustus sampai 6 September"

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK dalam konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) yang disiarkan di kanal youtube KPK.

"Kami sampaikan perkembangan kegiatan penyidikan perkara yang dulu kami tangani terkait terpidana Nurdin Abdullah. Dimana kemudian ditemuka fakta hukum di persidangan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian kami tingkatkan pada proses penyidikan," kata jubir KPK, Ali Fikri.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan ditemuman bukti permulaan yang cukup dengan ER sebagai pemberi, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

"Penerima AS, Kepala Perwakilan BPK Sulsel atau mantan kasub auditor BPK Sulsel. YBHM, pemeriksa BPK Sulsel. WIW, mantan pemeriksa pertama BPK Sulsel, Kasubag humas dan tata usaha BPK. GG, pemeriksa BPK, staf humas dan tata usaha BPK," kata Alexander Marwata.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

"Untuk kebutuhan penyidikan dilakukan penahanan 20 hari pertama dumulai hari ini, 18 Agustus sampai 6 September. AS ditahan di Rutan KPK, YBHM di Rutan KPK pada kapling C1, WIW di Rutan KPK kapling C1. Begitupun GG di kapling C1," jelasnya.

#KPK #Dinas PUTR Sulsel #tersangka #korupsi