Rabu, 17 Agustus 2022 16:49
Bupati Barru, Suardi Saleh (kiri), menyerahkan langsung surat keputusan remisi tersebut kepada dua orang perwakilan warga binaan di panggung kehormatan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly, tentang remisi dibacakan saat upacara peringatan HUT kemerdekaan RI ke-77 di Lapangan Sumpang Bianangae, Kabupaten Barru, Rabu (17/8/2022).

 

Dalam surat nomor PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022 itu, tertuang pemberian remisi umum bagi 123 warga binaan Rutan Klas IIB Barru. Uraiannya sebagai berikut.

Warga binaan RU I Kategori PP99/2012 sebanyak, 30 orang. Non RU I kategori non PP99/2012 sebanyak 92 orang. Lalu, RU II sebanyak 1 orang.

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Untuk besaran remisi sebagai berikut, remisi 1 bulan untuk 10 orang, 2 bulan untuk 40 orang, 3 bulan 58 orang, 4 bulan untuk 12 orang, 5 bulan untuk 1 orang.

 

Kepala Rutan Klas IIB Barru, Mashuri Alwi, mengatakan pemberian remisi ini hak warga binaan berdasarkan penilaian perilaku baik dan kemandirian warga binaan selama di rutan.

"Sehingga itu dasar diberikannya remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini," tuturnya.

Baca Juga : Bupati Janji Umrah, Kafilah Barru Berlaga di MTQ XXXIII Sulsel Target Raih Prestasi

Bupati Barru, Suardi Saleh, menyerahkan langsung surat keputusan remisi tersebut kepada dua orang perwakilan warga binaan di panggung kehormatan.

Penulis : Achmad Afandy