RAKYATKU.COM, WAJO - Satuan polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo kembali menggelar operasi penertiban Rumah Kost, Senin (8/8/2022).
Penertiban ini dilakukan di salah satu Rumah Kost di Jalan A. Magga Amirullah Sengkang.
Dalam razia tersebut, Sat Pol PP berhasil mengamankan 17 orang penghuni Rumah Kost, karena tidak memiliki dokumen kependudukan.
Baca Juga : 1043 Rumah Tangga di Wajo Terima Bantuan Kilometer Listrik Gratis dari AYP
Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Drs H. Juanidi Hafid MH yang didampingi Kasi kerjasama Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kab Wajo, Uzytawan membenarkan adanya razia yang dilakukan oleh anggotanya di salah satu Rumah Kost di Sengkang.
17 penghuni kost diamankan ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Wajo untuk diminta keterangan. Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat atas keberadaan Rumah Kost tersebut.
“Kami lakukan penertiban karena ada laporan masyarakat setempat. Dalam razia tersebut kami amankan 17 orang yaitu 10 orang perempuan, 7 orang laki-laki dan langsung dibawa ke kantor untuk diminta keterangannya,” jelasnya.
Baca Juga : 11 Maret, PPP Wajo Buka Pendaftaran Calon Bupati
Selain mengamankan 17 orang penghuni kost, kata Junaidi, pemilik Rumah Kost juga dipanggil untuk diminta keterangan oleh PPNS Sat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Perda No 41 Tahun 2011 Tentang penyelenggaraan Rumah Sewa.