Sabtu, 06 Agustus 2022 09:33

Dua Penjual Tiket Palsu Laga PSM Makassar Terancam Enam Tahun Penjara, Satu di Antaranya ASN

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)

Dua tersangka adalah RS seorang ASN dan AM buruh harian lepas sebagai tersangka.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Polres Parepare menetapkan dua tersangka penjual tiket palsu laga Liga 1 2022/2023 antara PSM Makassar melawan Persija Jakarta. Hal ini setelah kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk memanggil panitia penyelenggara pertandingan. Dua tersangka itu, yakni RS berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan AM pekerja serabutan.

"Dari penyelidikan kasus dugaan dugaan penjualan tiket laga PSM Makassar melawan Persija, yakni RS seorang ASN dan AM buruh harian lepas sebagai tersangka," kata AKP Deki Marizaldi, Kasat Reskrim Polres Parepare, Sabtu (6/8/2022).

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, yakni perempuan berinisial JM dan KM, pengusaha alat tulis kantor (ATK) tempat pelaku mencetak tiket diduga tiket palsu yang kemudian dijual.

Baca Juga : PT Vale dan PSM Makassar Kolaborasi Tingkatkan Pengembangan Ekraf di Lutim

Peristiwa berawal dari laporan seorang warga yang tiketnya ditolak panitia pertandingan PSM melawan Persija. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib. Korban mengalami kerugian Rp165 ribu.

"Dari tangan pelaku kami menyita kami menyita uang tunai Rp497 ribu hasil penjualan tiket dan satu unit printer," ungkap Deki.

Kepada penonton dan suporter yang juga mengalami penipuan tiket palsu, Deki mengimbau agar melaporkan kepada polisi.

Baca Juga : PT Vale Sponsori PSM Makassar

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," beber Deki.

Penulis : Hasrul Nawir
#polres parepare #tiket palsu #PSM Makassar #Persija Jakarta