RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KPU Makassar menggelar Koordinasi dan sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Ini merupakan upaya KPU Makassar untuk mengenalkan aturan dan tata cara verififikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat kota Makassar.
Gunawan Mashar, Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaran mengatakan sosialisasi ini juga bertujuan memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol.
"Mulai dari pendaftaran, verifikasi admimistrasi (Vermin), Verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomer urut parpol," katanya.
Baca Juga : Bawaslu Barru Sosialisasikan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Hadapi Pilkada 2024
Selain itu, Gunawan juga menyebutkan bahwa dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya menjadi wewenang KPU RI.
"Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut mekakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi dan kabupaten kota," terangnya.
Saat melakukan verifikasi faktual, KPU kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang.
Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam
Dalam acara ini, hadir sejumlah perwakilan Forkopimda, dan juga utusan calon partai politik di tingkat kota Makassar.