Senin, 01 Agustus 2022 17:55
Barang bukti terumbu karang merah yang diamankan Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI). (Foto: Lantamal VI Makassar)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Penangkapan tersebut dilaksanakan personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru yang berlangsung di Dermaga Maccini Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Kamis (29/7/2022).

Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI), Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari, menyampaikan penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah dari daerah Sapuka Lompo. Adapun barang bukti yang diamankan 324 koli terumbu karang merah.

Baca Juga : Peduli Kebersihan, Danlantamal VI Pimpin Bersih-Bersih Pantai

"terumbu karang merah atau yang disebut dengan nama Latinnya Tubipora musica juga biasa dikenal oleh masyarakat kita dengan sebutan marzan. Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti, cincin, liontin, anting-anting, tasbih, dan sebagainya. Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain, India, Cina, Spanyol, Prancis, dan sebagainya," beber Benny dalam keterangan persnya, Senin (1/8/2022).

 

Benny mengatakan di pasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin. Namun, apabila diekspor bisa mencapai puluhan juta rupiah--itu setelah melalui proses tertentu untuk besaran batu cincin karena dihargai berdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu mutiara.

"Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun, dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah. Akan tetapi, apabila di kemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait [pelanggaran sesuai hukum yang berlaku," tutur Benny.