Rabu, 27 Juli 2022 11:08

Satpol PP dan Damkar Barru Imbau Warga Waspada Dini Potensi Kebakaran

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Penyelamatan Barru.
Jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Penyelamatan Barru.

Segera hubungi call center jika terjadi kebakaran di nomor 085255442223, 0824402333, 085242797345.

RAKYATKU.COM, BARRU - Dalam sepekan terjadi dua peristiwa kebakaran rumah di tempat berbeda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa ini menjadi atensi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Penyelamatan Barru.

Kepala Dinas Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Barru, Andi Jalil Mappiare, mengimbau seluruh masyarakat Barru agar lebih hati-hati. Ada beberapa pilihan bijak, kata dia, untuk mencegah dan mengatasi bencana kebakaran.

Pertama, waspadai penyebab kebakaran, seperti dari listrik, kompor, lilin atau lampu, minyak tanah, puntung rokok, dan obat nyamuk bakar.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

Segera hubungi call center jika terjadi kebakaran di nomor 085255442223, 0824402333, 085242797345.

Untuk meminimalkan kerugian materi dan korban jiwa, kata Andi Jalil, sebelum datang petugas pemadam kebakaran melakukan upaya pemadaman api, dapat dilakukan dengan menggunakan benda-benda di sekitar, seperti karung goni, air, pasir, dan alat pemadam api ringan (apar).

"Kesiapsiagaan dan antisipasi diri terhadap bahaya kebakaran dapat dilakukan dengan mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran dengan membentuk relawan-relawan kebakaran di lingkungan di tingkat kelurahan dan desa atau Jaga Warga disesuaikan kebutuhan/potensi rawan kebakaran," ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

Kemudian, percayakan kepada petugas dalam melaksanakan operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan dengan memberikan ruang gerak aktivitas petugas dan kendaraan operasional. Dengan begitu, petugas dapat memaksimalkan operasi dan mengurangi risiko akibat kebakaran.

"Terakhir, tidak berkerumun dan meletakkan kendaraan roda dua dan empat di sekitar tempat kejadian kebakaran (TKK). Diharapkan RT dan RW di TKK dapat membantu mengamankan harta benda milik korban bencana kebakaran untuk menghindari kehilangan atau kerusakan," ucapnya.

Penulis : Achmad Afandy
#Satpol PP dan Damkar Barru #Pemkab Barru