RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, di Jalan AP. Pettarani, Kota Makassar, Kamis (21/7).
Tim KPK tiba di kantor PUTR sekitar pukul 11.00 WITA dan langsung memasuki di beberapa ruangan.
"Tadi siang datang. Langsung masuk salah satu ruangan di gedung Bina Marga, lantai dua," kata salahsatu pegawai yang ditemui di lokasi.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan di kantor PTUR Sulsel. Ia menyebut penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
"Betul, dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," jelas Ali Fikri
Ali menjelaskan penggeledahan penyidik KPK di kantor Dinas PUTR Sulsel merupakan rangkaian pengembangan kasus Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
"Pengembangan dari fakta persidangan kasus korupsi NA," ujarnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
Selain itu, Nurdin juga dihukum denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Politikus PDIP itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.