Rabu, 20 Juli 2022 19:00
Rizieq Shihab (Foto: Kompas)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Status eks pentolan FPI Rizieq Shihab saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.

 

Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti yang menyatakan bahwa status Rizieq adalah klien permasyarakatan bukan tahanan kota seperti yang dia akui usai bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, karena yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," kata Rika.

Baca Juga : Pesan Rizieq Shihab Usai Bebas dari Penjara

Ia mengatakan Rizieq harus mengikuti sejumlah ketentuan selama menjalani program pembebasan bersyarat. Misalnya berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.

 

"Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut," ujar Rika.

Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota meski sudah bebas bersyarat dari penjara hari ini.

Baca Juga : Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Masa Percobaan hingga 10 Juni 2024

"Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq dalam konferensi persnya yang disiarkan di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television.

Sumber: CNN Indonesia