RAKYATKU.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Hal INI disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika melalui keterangan tertulis.
Baca Juga : Ternyata Rizieq Shihab Bukan Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Ini Statusnya
Rika menjelaskan bahwa Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kemungkinan eks Imam Besar FPI itu akan bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri hari ini. Meski demikian, Aziz tak merinci pukul berapa Rizieq akan bebas.
"Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz, Selasa (19/7/2022) malam.
Baca Juga : Pesan Rizieq Shihab Usai Bebas dari Penjara
Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Baca Juga : Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Masa Percobaan hingga 10 Juni 2024
Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Sumber: CNN Indonesia