Rabu, 20 Juli 2022 10:19

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Masa Percobaan hingga 10 Juni 2024

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rizieq Shihab. (Foto: Kompas)
Rizieq Shihab. (Foto: Kompas)

"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

RAKYATKU.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Rizieq Shihab hingga 10 Juni 2024.

"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

Baca Juga : Kakanwil Bersama Para Kadiv Ikut Nyoblos di TPS 904 Lapas Makassar

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," beber Rika.

Kemenkumham menjelaskan Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut.

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga : 34 Kepala UPT Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Komitmen Bersama Pembangunan ZI

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Rakernis Ditjen PP

"Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata dia.

Sumber: Detik

#Rizieq Shihab #kemenkumham