Jumat, 15 Juli 2022 16:43

Terobosan Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan).

Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Langkah ini diambil demi menghadapi gejolak kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19 yang kemudian diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan 10/2022 ini. Pertama, dijelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare per musim tanam.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran atas Solusi Cepat Bagi Petani

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Ketiga, yakni jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

Baca Juga : Halal Bihalal Kementerian Pertanian, Mentan Amran Bicara Cinta Membangun Pertanian Gemilang

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi telah memastikan kesiapannya. Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Pertanian Universitas Lampung, Prof. Bustanul Arifin, memberikan tanggapan mengenai peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, peningkatan produktivitas pertanian haruslah menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

"Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian," kata Bustanul dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga : Kebut Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Tanam Padi Perdana di Kalimantan Tengah

Data petani pun, menurutnya, memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi, yakni agar ke depannya penyalurannya dapat benar- benar efektif serta tepat pada sasaran.

"Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari," ucapnya.

Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian melalui optimalisasi sumber daya yang ada, berikut penggunaan teknologi yang tepat, dapat berhasil terlaksana dengan baik.

#Kementerian Pertanian